RO, Bandung – Aliansi Advokat Bandung Bergerak ( AABB ) menyayangkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap 8 aktivis yang memberikan kritik terhadap keaslian ijazah Joko Widodo.
Ketua AABB Prof. Dr. Anton Minardi SH mengatakan, AABB perlu menyatakan sikap mengenai penetapan 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada para aktivis itu.
‘’8 orang aktivis tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah, Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah,’’ujar Anton dalam keterangan rilisnya, Jumat, (21/11/2025).
8 orang aktivis ini terancam dengan jeratan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
‘’Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan ini sangat miris sekali,’’ ujarnya.
Bertolak Belakang dengan Tuntutan Reformasi
Anton menilai, penetapan tersangka ini, sangat bertolak belakang dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan reformasi dalam tubuh Polri.
Dengan mentersangkakan para aktivis ini, menunjukan bahwa Polri sedang sakit dan harus ada pembenahan menyeluruh.
‘’ini Kan berimbas pada indikasi mereduksi Indonesia dari sikap atau dari kondisi negara demokratis menjadi negara otoriter,’’ ujarnya.
Penetapan tersangka telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum dan dugaan kuat adanya bentuk kriminalisasi.
Padahal, hak berekspresi, berpendapat, serta penegakan keadilan seharusnya dapat jaminan oleh konstitusi dinegara demokratis ini.
Untuk itu AABB menyatakan sikap bahwa tindakan penegakan hukum harus berlandaskan azas due process of law serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Selain itu, proses penetapan 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya menunjukkan indikasi ketidakwajaran. Baik dalam aspek substansi hukum, prosedural, maupun motif politik di baliknya.
‘’Ini dapat mencederai prinsip keadilan dan independensi aparat penegak hukum,’’ seru Anton.
Bentuk Kemunduran Demokrasi
Anton melanjutkan bentuk kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang memperjuangkan kepentingan publik adalah bentuk kemunduran demokrasi serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
AABB menyerukan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga negara, aktivis, akademisi, maupun tokoh masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya untuk membatalkan penetapan 8 tersangka tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan independen atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi untuk bersatu menegakkan keadilan dan menolak praktik kriminalisasi yang dapat mengancam ruang kebebasan sipil.
Menegaskan komitmen Aliansi Advokat Bandung Bergerak untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi pihak-pihak yang menjadi korban kriminalisasi tersebut.
Kami menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum mengembalikan marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.
‘’Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional advokat dalam menegakkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi,’’ pungkas anton. (yan)






