Warga Desak Polisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal Karangjaya

RO, TASIKMALAYA – Jauh sebelum aparat menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal RT 023/RW 006, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 10 November 2025, seorang warga Manonjaya, Kab Tasikmalaya, bernama Gugun Sugilar telah melaporkan kasus tersebut, ke Polda Jabar pada 20 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Daniar Ridijati SH, dia melaporkan pemilik dan pengelola tambang berinisial lS alias Hl dan TA alias BB selaku pemilik dan pengelola tambang emas, dengan tuduhan dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Yakni, aktivitas penambangan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Dalam laporannya, Daniar menyebut, aktivitas tambang emas ilegal sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam di Blok Cengal yang notabene lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor disebut melakukan pengolahan emas dari hasil penambangan di blok cengal tersebut.

Dalam surat laporan ke Polda Jabar, Daniar juga mengatakan, bahwa pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan
metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) dengan menggunakan
kimia merkuri (Hg) yang berjalan selama 24 jam non-stop.

Sedangkan pengolahan emas di Dusun Ciherang menggunakan metode Pelindian (Leaching) dengan menggunakan kimia Sianida (CN-) yang juga beroperasi
selama 24 jam non-stop

Daniar menekankan, bahwa aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang dilakuka para terlapor, telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan.

Begitu juga limbah yang dihasilkan oleh Para Terlapor, kata Daniar, merupakan kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sedangkan kerusakan lingkungan, diantaranya, pencemaran air sungai yang disebabkan oleh limbah B3 hasil pengolahan emas yang dilakukan para terlapor. Pencemaran air tanah di sekitar jalur pengolahan tambang di Dusun Karangpaningal dan Dusun Ciherang.

“Sudah sepatutnya, para terlapor
dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” beber Daniar.

Selain itu, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),” jelas Daniar.

Daniar juga menjelaskan, bahwa atas dugaan pelanggaran pasal 158 UU Minerba dan Pasal 103 UU PLH tersebut, Pelapor sebagai unsur masyarakat memiliki legal standing dan telah memenuhi syarat sebagai Pelapor dikarenakan tindak pidana tersebut bukan merupakan delik aduan.

Sementara itu, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, berharap Polda Jabar menindaklanjuti laporan serta temuan adanya lokasi praktik tambang emas ilegal tersebut. Beredar kabar di masyarakat dan media sosial, pemilik dan pengelola tambang ilegal dikenal kebal hukum. Bahkan warga menduga, para pelaku mendapat sokongan dari oknum penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, setelah viral di media sosial, polisi dan aparat pemerintahan setempat, langsung menutup lokasi tambang ilegal. Bahkan, Polres Tasikmalaya Kota sudah mulai melakukan penyelidikan. Meski diakui polisi, mereka belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan, penutupan lokasi tambang emas ilegal sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Terkait, adanya bangunan yang dicurigai sebagai tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, lokasi pengolahan tambang dalam keadaan kosong. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *